11/01/23

Penculikan dan pembunuhan anak dimakassar, Ketua SKP Makassar: Kejanggalan motif pelaku, polisi wajib hukum dan ungkap motifnya

Foto : Ketua DPD Setya Kita Pancasila Kota Makassar (SKP Makassar) Andi Zul Saktriady

Makassar, Ketua DPD Setya Kita Pancasila Kota Makassar (SKP Makassar) Andi Zul Saktriady disapa ady melihat adanya kejanggalan yang terjadi pada motif pelaku penculikan dan pembunuhan anak berdasarkan pengakuan pelaku yang diutarakan melalui rilis Polrestabes Makassar, dini hari (10/01/23)


" Jelas sekali ada kejanggalan dimana diwacanakan bahwa motif pelaku adalah tergiur jual beli ginjal via online sedangkan pelaku pembunuhan tidak dengan melakukan senjata tajam saat membunuh cuma dicekik. kan aneh.", Ungkap ady


" Kami SKP Makassar mendukung Polisi untuk melakukan pengembangan dan menyampaikan kebenaran motif pelaku, bukan lagi sebatas bahasa di duga serta memberi hukuman pelaku seberat-beratnya tanpa dalil pelaku masih dibawah umur.", tegasnya


Selain itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut kedua tersangka merupakan korban keterbatasan pengetahuan menggunakan jaringan internet.


" Perkara ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, tapi karena mengkonsumsi konten internet yang negatif sehingga dipraktikkan oleh tersangka. Jadi, karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan," ucap budhi


Kapolres menegaskan, sejauh ini para tersangka tidak punya jaringan (para mafia penjualan organ). Hanya saja, motifnya karena ekonomi dari yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa bisa mencari uang, makanya dilakukan perbuatan tersebut


Selain itu, dari keterangan kedua tersangka belum pernah bertemu orang yang menjanjikan uang tersebut, dan hanya mendapatkan informasi lalu terputus. Tersangka juga belum memastikan mana pembelinya, sehingga kebingungan ketika korban meninggal.


"Dia (tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban) akhirnya dibuang. Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga. Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang," paparnya.


Apabila ini perbuatan ini dilakukan oleh orang dewasa, Budhi menekankan ancaman hukumannya pasti hukuman mati. Namun karena pelaku masih anak-anak atau di bawah umur, maka hakim yang akan menentukan, sebab ada aturan tersendiri dalam persidangan anak.


Meski demikian, kata dia, dalam perkara ini penyidik fokus pada pasal yang memberatkannya, mengingat masuk dalam pasal pembunuhan berencana.


Tentang bagaimana para tersangka mengeksekusi nyawa korban, apakah sempat organ tubuhnya diambil, dan orang tuanya dimana, ia menjelaskan, pelaku melakukan niatnya memukuli korban di rumah dalam kondisi kosong dan tidak ada siapapun orang melihatnya.


"Korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan (ke dinding secara berulang). Ekonomi keluarga tersangka memang kurang. Dan saya ingatkan ini bukan jual beli organ, tapi murni pembunuhan berencana. Bukan sindikat penjualan organ tubuh, bukan," ucapnya.


Sebelumnya, kedua tersangka bingung usai korban meninggal. Pelaku membawa jasadnya diikat tali rapia dan membungkus kantong plastik sampah berwarna hitam lalu membawanya dengan motor ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros untuk dibuang.


Pihak keluarga sempat mencari korban baik melalui brosur, pamflet hingga menyebarkan informasi ke media sosial. Belakangan, jenazah akhirnya ditemukan polisi usai pelaku ditangkap.


pelaku dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya, Kompleks Kodam Lama, Borong. Sedangkan AD ditangkap di kediamannya orang tuanya Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa, pukul 03.00 Wita.

Previous Post
Next Post